KAMPANYE POLITIK DAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA DALAM PILKADA KOTA SEMARANG MELAWAN KOTAK KOSONG
Keywords:
Kampanye Pemilu, Partisipasi, Pemilih pemulaAbstract
Dalam masalah politik, faktor yang menjadi pendorong partisipasi politik pemilih pemula adalah masalah kampanye. Dalam kasus pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang baru pertama kali ini kandidaat, yang juga patahana melawan kotak kosong. Setiap kali pemilukada digelar, selalu menghadirkan kelompok pemilih pemula pada setiap pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Kriteria pemilih pemula adalah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah pada saat pemilihan dilaksanakan. Untuk konteks pemilukada di Kota Semarang tahun 2020, merupakan momentum dalam menentukan kepala daerah secara langsung. Terdapat kelompok pemilih pemula yang berjumlah sekitar 26.102 orang.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian fenomenologi sesuai tujuan penelitian. Informan terpilih adalah pemilih pemula, dengnan pendekatan sosiologis, psikologis, dan pilihan rasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilihan kepala Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020, sebanyak 68, 6% pemilih pemula menggunakan hak pilihnya. Semantara pada pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya juga cukup tinggi, yang mencapai 26,8%. Dari data pemilih total sesuai dengan DPT KPU kota Semarang terdapat 1.101.290 pemilih,dengan perolehana suara untuk pasangan petahana Hendrar Prihadi dan Hevearita G.Rahayu (Hendi-Ita) berhasil mengantongi 716.805 suara. Untuk pimilih kotak kosong sebanyak 65.972, sehingga Hendi-Ita berhasil meraih persentase suara sebesar 91,57%.
Downloads
References
A. Almond, G. (2015). Sosialisasi, Kebudayaan dan Partisipasi Politik.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Arifin, A. (2015). Perspektif Ilmu Politik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arifin, R. (2003). Sistem Politik Indonesia. Surabaya: SIC.
Bagir Manan, 1992, Dasar-dasar Perundang-Undangan Indoesia, Jakarta: Ind- Hill.co.
Basrowi, S. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta.
Budiardjo, M. (1998). Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor
Budiardjo, M. (2008). Dasar- dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka tama.
Dantes, N. (2012). Metode Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Cholisin, dkk. 2007. Ilmu Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Gabriel, A. A. (2015). Sosialisasi, Kebudayaan dan Partisipasi Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hadiwijoyo, S. 2012. Negara, Demokrasi dan Civil Society.Yogyakarta: Graha Ilmu..
Hendra Budiman, 2017, Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Irene, S. 2011. Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Jakarta: Sekretariat Bina.
Khairul Fahmi, 2011, Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lexy, J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prihatmoko, J, J. (2003). Pemilu 2004 dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP2I Press.
Mochtar, H. 2011. Demokrasi & Politik Lokal di Kota Santri. Malang: UB Press
Moelong, Lexy. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja. Rosdakarya.
Quinn Patton, M. (2009). Metode Evaluasi Kualitatif. Yogyakarta.
RagaMaran, R. (2001). Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rineka Cipta.
Ramlan, S. (2007). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widisarana.
Samuel P, H. (1990). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Jaya. Remaja Rosdakarya
Robert A Dahl, 2001, Perihal Demokrasi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sanit, A. (1997). Partai, Pemilu dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sastroatmodjo, S. (1995). Perilaku Poltik. Semarang: Ikip Semarang.
Sitepu, P. (2012). Teori-Teori Politik. Graha Ilmu.Yogyakarta
Soekanto, S. (2010). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Rajagrafindo. Persada.
Soetandyo Wignjosobroto, 2002, HukuM: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalah-Masalahnya, Jakarta: Huma.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Wahyu, M. (2007). Sosiologi Politik, Sejarah, Definisi, dan Perkembangan Konsep. Jogjakarta: IRCiSod.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008. Online, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39037/uu-no-10-tahun-2008 , diunduh 19 September 2020 pukul 20.33 WIB
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahum 1945 (UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suryanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










